Pelayanan Administrasi Warga
Temukan panduan alur pemberkasan, dokumen persyaratan, dan jam operasional loket kantor Desa Setiajaya.
Alur Pengurusan Surat / Berkas
4 Langkah umum mudah mengajukan permohonan surat keterangan di kantor desa.
Pengantar RT / RW
Meminta surat pengantar resmi ke Ketua RT dan Ketua RW tempat Anda tinggal.
Berkas Pendukung
Siapkan fotokopi Kartu Keluarga, KTP, dan berkas syarat khusus layanan terkait.
Verifikasi Loket
Menyerahkan dokumen ke petugas pelayanan di kantor desa untuk diverifikasi.
Penandatanganan
Surat ditandatangani Kepala Desa/Sekdes dan siap untuk diambil/diserahkan.
Jenis Layanan & Syarat Khusus
Surat rekomendasi dari RT/RW setempat dan ditandatangani kepala desa sebagai syarat perekaman KTP elektronik baru atau revisi data Kartu Keluarga.
1. Surat Pengantar RT/RW 2. Fotokopi Kartu Keluarga 3. Akta Kelahiran (untuk pembuat KTP baru) 4. KTP lama (jika rusak/ganti data)
1. Pemohon meminta surat pengantar ke Ketua RT & RW setempat. 2. Pemohon mengajukan permohonan secara online atau datang ke loket pelayanan balai desa. 3. Perangkat Desa memeriksa kelengkapan administrasi. 4. Kepala Desa atau pejabat yang ditunjuk menandatangani surat pengantar. 5. Pemohon mengambil surat fisik di kantor desa atau mengunduh surat digital.
Surat keterangan resmi yang menyatakan bahwa pemohon memiliki usaha mikro/kecil yang berjalan aktif di wilayah hukum Desa Setiajaya untuk keperluan pengajuan perbankan atau kemitraan.
1. Fotokopi KTP Pemegang Usaha 2. Surat Pengantar RT/RW setempat 3. Foto tempat usaha / produksi barang 4. Surat pernyataan pemilik bermaterai cukup
1. Warga membuat pengantar RT/RW. 2. Mengajukan berkas di Balai Desa. 3. Petugas melakukan survei lapangan bila diperlukan. 4. SKU diterbitkan dan ditandatangani Kepala Desa.